TATA TERTIB
PONDOK PESANTREN ADUSSALAM
KUBURAYA TAHUN PELAJARAN 2024/2025
BAB I
KETENTUAN UMUM
Pasal 1
Komponen
Pesantren adalah Pondok Pesantren Abdussalam
Pengurus adalah badan pelaksana yang struktur dan personalianya telah diatur dan ditunjuk serta disahkan oleh pengasuh.
Santri adalah siapa saja yang berdomisili dan terdaftar di Pondok Pesantren Abdussalam
Pasal 2
Aturan
Ketentuan yang ada berlaku bagi semua Santriwan/i Aktif Pondok Pesantren Abdussalam.
BAB II
KEWAJIBAN DAN HAK
Pasal 3
Administrasi
Santri wajib mendaftarkan diri di Pondok Pesantren Abdussalam
Membayar semua administrasi yang telah ditentukan
Memiliki kartu tanda santri/kartu santri link
Santri yang pindah atau berhenti setelah mendapatkan restu pengasuh, harus menyelesaikan administrasi serta menyerahkan kartu tanda santri.
Pasal 4
Pendidikan
Mengikuti kegiatan belajar yang diadakan Pesantren.
Mengikuti jam wajib belajar.
Mengikuti pengajian al-Quran dan kitab..
Pasal 5
Keamanan
Menetap di dalam Pondok Pesantren Abdussalam
Menjaga ketertiban dan keamanan Pondok Pesantren Abdussalam.
Meminta izin ke kantor keamanan bila keluar lingkungan pesantren.
Lapor ke kantor keamanan bila kembali ke pesantren.
Lapor kepada staf keamanan apabila kehilangan atau menemukan barang.
Membantu petugas keamanan yang pelaksanaannya diatur oleh staf keamanan.
Seluruh pengumuman/pamflet/brosur harus melalui rekomendasi pengurus sesuai dengan bidangnya.
Pasal 6
Etika
Memohon restu kepada pengasuh.
Menjaga etika, prestasi, prestise serta menjungjung tinggi nama baik pondok pesantren.
Taat kepada pengasuh dan kebijakan pengurus.
Mengikuti sholat berjama’ah dengan menggunakan baju lengan panjang dan tidak bergambar/logo.
Memenuhi panggilan pengurus.
Menghormati sesama.
Berkopyah hitam dan atau putih bagi yang sudah haji.
Berpakaian sopan sar’an wa’adatan.
Menghormati tamu.
Mengikuti seluruh kegiatan pondok (mengaji, sekolah, musyawarah).
Sholat berjamaah (menggunakan baju lengan panjang dan tidak bergambar/logo).
Membayar iuran yang telah ditentukan.
Melapor staf keamanan apabila menerima tamu, kehilangan, atau menemukan barang.
Berkata-kata halus/sopan (paribasan).
Minta izin (mator) dan membeli surat izin pulang atau keluar dari pesantren.
Memakai tutup kepala (songkok/topi) ketika berada di lingkungan pesantren.
Pasal 7
Kebersihan, Kesehatan dan Fasilitas
Menjaga kebersihan, kesehatan dan keindahan lingkungan pondok pesantren.
Memelihara gedung/bangunan dan peralatan yang ada di dalam pondok pesantren.
Mengikuti kerja bakti dan bakti sosial.
Membuang sampah pada tempatnya.
Menggunakan aliran listrik sesuai dengan WATT yang telah ditentukan.
Pasal 8
Organisasi
Mengikuti organisasi intern dan ekstern yang direkomendasi oleh pondok pesantren.
Meminta izin kepada pengurus pada setiap kegiatan yang diadakan di dalam pondok pesantren.
Menghadiri penceramah yang telah disetujui pondok pesantren.
Penarikan iuran sesuai yang telah ditentukan.
Kegiatan yang dilaksanakan bersifat positif.
Pasal 9
Hak
Memperolah pendidikan baik sekolah maupun pesantren.
Menggunakan fasilitas pesantren.
Memperoleh pelayanan yang baik.
BAB III
LARANGAN
Pasal 10
Administrasi
Tanpa mendaftarkan diri.
Merubah foto atau identitas kartu santri.
Menjadikan kartu tanda santri sebagai jaminan.
Pindah pondok tanpa izin pindah.
Pasal 11
Keamanan
Berada di luar lingkungan pondok pesantren.
Rekreasi menyaksikan pertunjukan.
Melanggar larangan syar’i seperti zina, mencuri, taruhan, menghosob dan lain-lain.
Mengkonsumsi, memiliki menyimpan atau mengedarkan MIRAS dan NARKOBA.
Memiliki, menyimpan, melihat dan membaca atau mengedarkan gambar PORNO menurut pandangan pesantren.
Memiliki, menyimpan, dan memperjualbelikan SAJAM (senjata tajam).
Bertengkar atau berkelahi.
Bermain atau menyimpan remi, play station, layang-layang dan sejenisnya.
Menyembunyikan atau menyimpan alat-alat music, radio, tape recorder, TV, hand phone, dan barang-barang elektronok lainnya.
Menyewa, meminjam atau membawa sepeda motor.
Menyalah gunakan surat izin.
Menemui atau menerima lawan jenis yang bukan mahramnya.
Menerima tamu putra atau putri di dalam kamar.
Mengikuti, mengadakan demontrasi, unjuk rasa dan sejenisnya.
Surat-menyurat dengan lawan jenis yang bukan mahramnya.
Bepergian atau pulang pada malam hari.
Berada di luar pondok pesantren tanpa izin.
Rekreasi, jalan-jalan, menyaksikan hiburan tanpa izin.
Melakukan jual beli di luar pondok pesantren.
Mandi di luar area pondok pesantren.
Ribut di waktu jam belajar atau setelah jam 12 malam.
Merusak tanaman/mencuri.
Menambah/menyambung aliran listrik.
Tidur di gedung sekolah dan sekitarnya selain tempat yang dianjurkan (asrama).
Merusak atau mengambil alat-alat pesantren.
Memasang brosur atau pengumuman tanpa sepengetahuan pengurus.
Berambut tidak sesuai kriteria santri.
Memakai kalung.
Membuang kotoran (BAB/BAK) selain di tempat yang disediakan.
Bertengkar atau berkelahi.
Berkeliaran di area surau/asrama putri atau ngobrol.
Pulang dari pondok tidak sampai ke rumah.
Berhubungan sesama jenis (homo).
Pacaran.
Membawa atau menggunakan HP (handphone).
Membawa motor.
Pasal 12
Etika
Santri dilarang merokok.
Bergurau atau duduk di tepi jalan.
Menghina atau melawan pengurus.
Tidak memakai kopiyah dan kerudung di luar pondok pesantren.
Memakai kopiyah selain hitam.
Berambut gondrong, berkuku panjang, berkalung, bergelang, bertindik, atau bertato.
Menyemir rambut.
Bersorak-sorak, menggangu atau menghina tamu.
Mengumpat atau berkata jorok.
Memakai pakaian yang mempertontonkan aurat.
Pasal 13
Kebersihan, Kesehatan, dan Fasilitas
Membuang air dan melempar botol dari atas lantai dan membuang sampah di sembarang tempat.
Memelihara binatang.
Buang air kecil atau berak di lain tempat yang telah disediakan.
Corat coret pada dinding, meja dan kursi.
Olah raga atau hujan-hujanan di luar pondok pesantren.
Menempatkan alat-alat dapur dan alas kaki tidak pada tempatnya.
Memindah atau merusak inventaris pondok.
Pasal 14
Organisasi
Menjadi anggota organisasi yang tidak ada kaitan langsung dengan pondok pesantren, kecuali mendapat izin pengasuh.
Menarik iuran di luar ketentuan pengurus.
Menyalah gunakan izin organisasi.
Pasal 15
Ringan
Teguran lisan / peringatan.
Membaca Al-Qur’an / doa.
Kerja bakti (membersihkan lingkungan, menyapu, dll).
Menguras WC 3–10 ember (tergantung kesalahan).
Membuat surat pernyataan.
Surat peringatan pertama(SP1)
Pasal 16
Sedang
Rambut digundul (botak).
Disita barang (HP, motor, brosur, dll).
Denda sesuai kebijakan pengurus.
Dilaporkan kepada orang tua.
Sidang pengurus untuk pembinaan khusus.
Surat peringatan kedua(SP2)
Pasal 17
Berat
Gundul + sidang + dilaporkan ke orang tua.
Dipulangkan sementara / tetap (sesuai kasus).
Diserahkan kepada pihak berwenang bila melanggar syariat/hukum negara.
Surat peringatan ketiga (SP3)
Pasal 18
Keputusan Hukuman
Semua jenis hukuman diputuskan oleh pengasuh dan kebijaksanaan pengurus.
Hukuman yang tidak diindahkan akan ditindak lanjuti dengan hukuman yang lebih berat.
Pasal 19
Pelaksanaan Hukuman
Dihukum sesuai jenis hukuman ringan yaitu setiap santri yang:
Tidak membuang sampah pada tempatnya.
Membuat gaduh terutama waktu shalat berjama’ah, pengajian, jam wajib belajar sekolah.
Membuang air dan botol dari atas lantai, atau membuang sampah di sembarang tempat.
Coret-coret pada dinding, meja dan bangku.
Bepergian atau pulang pada malam hari.
Tidak mengikuti pengajian al-Qur’an.
Berjama’ah tidak menggunakan pakaian lengan panjang.
Membawa buku keluar perpustakaan.
Tidak memenuhi panggilan pengurus.
Pasal 20
Dihukum dengan hukuman gundul serta disita barang buktinya yaitu setiap santri yang:
Bermain atau menyimpan remi, play station, layang-layang dan sejenisnya.
Menyembunyikan atau menyimpan; alat-alat musik, radio, tape recorder, TV, hand phone, dan barang-barang elektronik lainnya.
Menyalah gunakan izin.
Surat-menyurat dengan lawan jenis yang bukan mahramnya.
Tambahan Kewajiban:
Mengikuti seluruh kegiatan pondok (mengaji, sekolah, musyawarah).
Sholat berjamaah (menggunakan baju lengan panjang dan tidak bergambar/logo).
Membayar iuran yang telah ditentukan.
Menjaga kebersihan, kesehatan, dan ketertiban pesantren.
Melapor staf keamanan apabila menerima tamu, kehilangan, atau menemukan barang.
Menjunjung tinggi nama baik pesantren.
Berkata-kata halus/sopan (paribasan).
Minta izin (mator) dan membeli surat izin pulang atau keluar dari pesantren.
Memakai tutup kepala (songkok/topi) ketika berada di lingkungan pesantren.
Tambahan Larangan:
Berada di luar pondok pesantren tanpa izin.
Rekreasi, jalan-jalan, menyaksikan hiburan tanpa izin.
Melakukan jual beli di luar pondok pesantren.
Mandi di luar area pondok pesantren.
Ribut di waktu jam belajar atau setelah jam 12 malam.
Merusak tanaman/mencuri.
Menambah/menyambung aliran listrik.
Tidur di gedung sekolah dan sekitarnya selain tempat yang dianjurkan (asrama).
Merusak atau mengambil alat-alat pesantren.
Memasang brosur atau pengumuman tanpa sepengetahuan pengurus.
Bermain domino, remi, dan sejenisnya.
Menyimpan atau menempel gambar pornografi/foto bola.
Berambut tidak sesuai kriteria santri.
Memakai kalung.
Membuang kotoran (BAB/BAK) selain di tempat yang disediakan.
Bertengkar atau berkelahi.
Berkeliaran di area surau/asrama putri atau ngobrol.
Pulang dari pondok tidak sampai ke rumah.
Berhubungan sesama jenis (homo).
Pacaran.
Membawa atau menggunakan HP (handphone).
Membawa motor.
Pasal 21
Dihukum dengan hukuman gundul, guyur, mengenakan kerudung hukuman dan disita barang buktinya. Yaitu setiap santri:
Tidak menetap di pondok pesantren Abdussalam.
Rekreasi atau menyaksikan pertunjukan.
Memiliki, menyimpan, melihat dan membaca atau mengedarkan buku/gambar PORNO menurut pandangan pesantren.
Memiliki, menyimpan, dan memperjual belikan senjata tajam.
Mengganggu atau berkenalan dengan lawan jenis (pacaran).
Tidak mengikuti jam wajib belajar.
Tidak meminta izin kekantor keamanan bila keluar pondok pesantren
Pasal 22
Dihukum dengan hukuman gundul, guyur dan dihadapkan ke pengasuh atau dikembalikan kepada orang tua atau wali, yaitu Santri yang:
Tidak taat kepada pengasuh dan kebijaksanaan pengurus.
Tidak mengikuti sekolah tanpa keterangan sekurang-kurangnya seminggu dan kegiatan wajib yang diadakan sekolah dan madrasah.
Tidak menjaga ketertiban pondok pesantren.
Melanggar larangan syar’i seperti berzina, mencuri dan lain-lain.
Mengkonsumsi, memilik, menyimpan atau mengedarkan MIRAS dan NARKOBA.
Bertengkar atau berkelahi.
Menghina atau melawan pengurus pesantren.
BAB V
TUJUAN TATA TERTIB
Pasal 23
Tujuan pembentukan petunjuk keputusan hukuman tata tertib pondok pesantren Abdussalam adalah:
Meningkatkan kedisiplinan, wawasan dan pandangan pengurus dan santri.
Menjamin tercapainya kebenaran formal dan terlindunginya kepentingan semua pihak.
Pedoman bagi pengurus dalam menentukan dan mengambil suatu keputusan yang jujur dan adil serta dapat dipertanggung jawabkan.
Ditetapkan di : Pesantren Abdussalam
Tanggal : 28 Oktober 2025
Pukul ` : 08:00 WIB
Presidium Sidang I
KH. ANIS ALHIFNI M.pd
Menyetujui,
Pengasuh Pondok Pesantren Abdussalam
KH. HAFILUDDIN M. YUSUF